PT Wanteg Asset Management adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi berdasarkan izin usaha dari otoritas jasa keuangan (OJK) No. KEP-65/D.04/2019 sejak tanggal 11 Oktober 2019.
Kehadiran dari PT Wanteg Asset Management salah satunya guna melengkapi kegiatan usaha dari perusahaan afiliasi yang telah lebih dahulu berdiri yaitu PT Wanteg Sekuritas yang telah beroperasi sejak tahun 1994 dan memiliki izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan juga penjamin emisi efek.