Tata Cara Melakukan Pencairan Dana

Tata Cara Melakukan Pencairan Dana di Reksa Dana Wanteg Asset Management

  • Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pencairan unit penyertaan Reksa Dana setiap saat kecuali diatur lebih lanjut dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana.
  • Pemegang Unit Penyertaan dapat mencairkan Unit Penyertaan miliknya secara keseluruhan maupun sebagian kepemilikannya.
  • Untuk Melakukan Pencairan silahkan isi Formulir Penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dapat di unduh di website perusahaan.
  • Pastikan Nama Nasabah, Nama Reksa Dana, Jumlah Unit Penyertaan / Jumlah Rupiah sudah tertulis dengan benar.
  • Untuk Pencairan Unit Penyertaan, Dana akan di transfer ke rekening atas nama Nasabah yang ada dalam sistem PT Wanteg Asset Management, jika ditransfer ke rekening nasabah pada rekening lainnya, maka akan dilakukan verifikasi kembali.
  • Menyerahkan Formulir Penjualan Unit Penyertaan ke PT Wanteg Asset Management melalui faksimili ke nomor 021-22529898 up. Customer Care atau melalui email customercare@wantegasset.com dengan subject “Pencairan Unit Penyertaan”.
  • Bukti Konfirmasi akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian.
  • Dana akan diterima oleh Nasabah paling lambat T+7 atau paling lama 7 hari setelah Formulir Penjualan Unit Penyertaan diterima oleh PT Wanteg Asset Management.
  • Instruksi yang diterima sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan nilai NAB/Up pada hari yang bersangkutan, dan apabila diterima setelah pukul 13.00 WIB maka akan diproses berdasarkan nilai NAB/Up pada hari berikutnya.



“Setiap instrumen investasi mengandung risiko. Setiap Investor harus membaca dan memahami dengan benar isi prospektus sebelum memutuskan berinvestasi pada produk investasi yang dikelola oleh PT Wanteg Asset Management. Prospektus bisa didapatkan di kantor PT Wanteg Asset Management atau dapat diunduh pada website perusahaan. Sehubungan dengan adanya risiko pada setiap instrumen investasi yang dikelola oleh PT Wanteg Asset Management, apabila dianggap perlu calon Investor dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan. PT Wanteg Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”