Produk

Kontrak Pengelolaan Dana

Kontrak Pengelolaan Dana atau disingkat dengan KPD dikenal juga dengan istilah Discretionary Fund yang di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaa Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual. Pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan Nasabah secara Individual dalam informasi ini disebut dengan Kontrak Pengelolaan Dana atau KPD adalah jasa pengelolaan portofolio efek dan/atau dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk kepentingan 1 (satu) nasabah tertentu berdasarkan perjanjian dimana Manajer Investasi diberikan wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan portofolio efek dan/atau dana.

 

Jumlah Dana kelolaan awal untuk setiap Nasabah pada Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual dapat berupa Portofolio Efek dan/atau dana paling sedikit sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) atau nilai yang setara dengan mata uang asing dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. Nilai Dana Kelolaan Awal tersebut adalah nilai yang wajib dimiliki untuk setiap kontrak dan untuk satu nasabah dan dilarang dimiliki atau diperjanjikan untuk dimiliki bersama oleh lebih dari 1 (satu) pihak nasabah.

 

Portofolio Efek atau dana dari nasabah wajib disimpan dalam rekening kekayaan Nasabah atas nama masing-masing nasabah pada Bank Kustodian yang ditunjuk oleh Nasabah dimana Bank Kustodian dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan Manajer Investasi.



“Setiap instrumen investasi mengandung risiko. Setiap Investor harus membaca dan memahami dengan benar isi prospektus sebelum memutuskan berinvestasi pada produk investasi yang dikelola oleh PT Wanteg Asset Management. Prospektus bisa didapatkan di kantor PT Wanteg Asset Management atau dapat diunduh pada website perusahaan. Sehubungan dengan adanya risiko pada setiap instrumen investasi yang dikelola oleh PT Wanteg Asset Management, apabila dianggap perlu calon Investor dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan. PT Wanteg Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”