Tata Kelola

Pokok - pokok pedoman kerja

direksi

  • Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan.
  • Setiap anggota direksi wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian yang tinggi serta tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota dewan direksi dalam menjalankan tugasnya, kecuali dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahannya atau kelalaiannya, dan telah melakukan tugas mengurus dan mengawasi kegiatan perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan serta tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Direksi mewakili perseroan secara sah dan secara langsung baik di dalam maupun di luar pengadilan

Ingin Mengetahui Tentang Produk Kami?

Kami Menyediakan Produk Yang Kompetitif