Tata Kelola

Pokok - pokok pedoman kerja

Komisaris

  • Dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab
    atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
    umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi
    nasihat kepada direksi.
  • Anggota dewan komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dengan itikad baik, tangung jawab dan penuh kehati-hatian.
  • Setiap anggota dewan komisaris bertanggung jawab penuh tanggung renteng atas kerugian perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota dewan komisaris dalam menjalankan tugasnya.
  • Rapat dewan komisaris wajib diselenggarakan oleh dewan komisaris paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 bulan.
  • Rapat gabungan antara dewan komisaris dengan direksi wajib diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  • Dalam rangka mendukung efektifitas pelakanaan tugas dan tanggung jawabnya Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Audit dan /atau komite lainnya.

Ingin Mengetahui Tentang Produk Kami?

Kami Menyediakan Produk Yang Kompetitif