Tata Kelola
Pokok - pokok pedoman kerja
Komisaris
- Dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab
atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi
nasihat kepada direksi. - Anggota dewan komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dengan itikad baik, tangung jawab dan penuh kehati-hatian.
- Setiap anggota dewan komisaris bertanggung jawab penuh tanggung renteng atas kerugian perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota dewan komisaris dalam menjalankan tugasnya.
- Rapat dewan komisaris wajib diselenggarakan oleh dewan komisaris paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 bulan.
- Rapat gabungan antara dewan komisaris dengan direksi wajib diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
- Dalam rangka mendukung efektifitas pelakanaan tugas dan tanggung jawabnya Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Audit dan /atau komite lainnya.


