Tata Kelola

Pokok - Pokok Kode Etik​

Kode Etik Manajemen dan Karyawan

  • Profesional.
  • Jujur, sopan dan tertib.
  • Saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran serta menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat.
  • Saling membantu, memotivasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan tugas.
  • Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan tugas.
  • Berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk membangun perusahaan menjadi lebih baik.
  • Mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling mentransfer pengetahuan dan kemampuan.
  • Menghargai perbedaan gender, suku, agama, dan ras antar golongan

Kode Etik terhadap Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku

  • Mematuhi ketentuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan usaha Perseroan.
  • Mematuhi ketentuan pemerintah dan memperhatikan kesepakatan/ pedoman dari asosiasi industri pasar modal dalam seluruh aktivitas usaha perseroan.
  • Mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap perselisihan dengan pihak lain, menempuh jalur hukum bila musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil, dan menghormati hasil dari proses hukum tersebut.
  • Tidak melakukan pembayaran untuk tujuan dan dengan cara melanggar hukum serta terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
  • Tidak melakukan transaksi usaha dengan pihak-pihak yang dananya diduga berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering).
  • Mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang lengkap dan relevan kepada penegak hukum.

Kode Etik terhadap Nasabah

  • Wajib untuk mendahulukan kepentingan nasabahnya sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan.
  • Wajib memberikan rekomendasi yang sesuai dengan profil risiko nasabah.
  • Menerapkan prinsip mengenal nasabah (KYC) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
  • Menyediakan prospektus terkini yang diterbitkan oleh PT Wanteg Asset Management untuk disampaikan kepada nasabah.
  • Menyediakan dan menyampaikan kepada nasabah informasi ringkas tentang efek reksa dana yang dipasarkan yang mana informasi tersebut berasal dari prospektus reksa dana tersebut.
  • Memastikan nasabah telah memperoleh kesempatan membaca prospektus atau informasi penting lainnya sebelum melakukan pembelian efek reksa dana.
  • Menjaga kerahasiaan transaksi efek reksa dana yang dilakukan oleh nasabah, kecuali kepada bank kustodian reksa dana tersebut, OJK, dan pihak lain yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bertanggung jawab menanggung kerugian nasabah yang ditimbulkan akibat dari PT Wanteg Asset Management tidak melaksanakan kewajibannya atau kelalaiannya.
  • Menyediakan sarana yang memadai untuk pengaduan nasabah.
  • Membuat daftar rekapituasi pengaduan nasabah reksa dana dan juga solusinya atau penanganannya (jika ada).
  • Memastikan seluruh nasabah telah menerima konfirmasi transaksi dan laporan bulanan yang dikirimkan oleh bank kustodian.
  • Menyampaikan laporan kinerja atas reksa dana yang dimiliki oleh nasabah setiap bulan.

Ingin Mengetahui Tentang Produk Kami?

Kami Menyediakan Produk Yang Kompetitif