Tata Kelola
Pokok - Pokok Kode Etik
Kode Etik Manajemen dan Karyawan
- Profesional.
- Jujur, sopan dan tertib.
- Saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran serta menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat.
- Saling membantu, memotivasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan tugas.
- Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan tugas.
- Berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk membangun perusahaan menjadi lebih baik.
- Mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling mentransfer pengetahuan dan kemampuan.
- Menghargai perbedaan gender, suku, agama, dan ras antar golongan
Kode Etik terhadap Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku
- Mematuhi ketentuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan usaha Perseroan.
- Mematuhi ketentuan pemerintah dan memperhatikan kesepakatan/ pedoman dari asosiasi industri pasar modal dalam seluruh aktivitas usaha perseroan.
- Mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap perselisihan dengan pihak lain, menempuh jalur hukum bila musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil, dan menghormati hasil dari proses hukum tersebut.
- Tidak melakukan pembayaran untuk tujuan dan dengan cara melanggar hukum serta terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
- Tidak melakukan transaksi usaha dengan pihak-pihak yang dananya diduga berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering).
- Mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang lengkap dan relevan kepada penegak hukum.
Kode Etik terhadap Nasabah
- Wajib untuk mendahulukan kepentingan nasabahnya sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan.
- Wajib memberikan rekomendasi yang sesuai dengan profil risiko nasabah.
- Menerapkan prinsip mengenal nasabah (KYC) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
- Menyediakan prospektus terkini yang diterbitkan oleh PT Wanteg Asset Management untuk disampaikan kepada nasabah.
- Menyediakan dan menyampaikan kepada nasabah informasi ringkas tentang efek reksa dana yang dipasarkan yang mana informasi tersebut berasal dari prospektus reksa dana tersebut.
- Memastikan nasabah telah memperoleh kesempatan membaca prospektus atau informasi penting lainnya sebelum melakukan pembelian efek reksa dana.
- Menjaga kerahasiaan transaksi efek reksa dana yang dilakukan oleh nasabah, kecuali kepada bank kustodian reksa dana tersebut, OJK, dan pihak lain yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bertanggung jawab menanggung kerugian nasabah yang ditimbulkan akibat dari PT Wanteg Asset Management tidak melaksanakan kewajibannya atau kelalaiannya.
- Menyediakan sarana yang memadai untuk pengaduan nasabah.
- Membuat daftar rekapituasi pengaduan nasabah reksa dana dan juga solusinya atau penanganannya (jika ada).
- Memastikan seluruh nasabah telah menerima konfirmasi transaksi dan laporan bulanan yang dikirimkan oleh bank kustodian.
- Menyampaikan laporan kinerja atas reksa dana yang dimiliki oleh nasabah setiap bulan.
